Kota Tual adalah sebuah kota di Provinsi Maluku, Indonesia. Kota Tual pernah menjadi bagian dari Kabupaten Maluku Tenggara sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 31 disahkan. Pembentukan Kota Tual sebagai daerah otonom pun pernah dipertentangkan secara hukum oleh beberapa pihak yang merasa tidak puas, kemudian berakhir di putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kota Tual tetap sah dan memenuhi syarat sebagai kota otonom. Kini pemerintahan kota di sana telah berjalan efektif.
Pembagian Administrasi
Kabupaten Maluku Tenggara terdiri atas 4 kecamatan, yang dibagi lagi atas 26 desa dan 3 kelurahan. Ibukota kabupaten ini adalah Tual. Kecamatan di Maluku Tenggara :
Pulau Pulau Kur
Tayando Tam
Dullah Utara
Dullah Selatan
Referensi Perpres No. 6 Tahun 2011". 17 Februari 2011. Diakses pada 23 Mei 2011.