KAB SORONG

KAB SORONG SELATAN

KAB RAJA AMPAT

Lambang Kabupaten Raja Ampat
Motto: Mbilin Kayam

Kabupaten Raja Ampat adalah salah satu kabupaten di provinsi Papua Barat, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Waisai.
Kabupaten ini memiliki 610 pulau. Empat di antaranya, yakni Pulau Misool, Salawati, Batanta dan Waigeo, merupakan pulau-pulau besar. Dari seluruh pulau hanya 35 pulau yang berpenghuni sedangkan pulau lainnya tidak berpenghuni dan sebagian besar belum memiliki nama.
Sebagai daerah kepulauan, satu-satunya transportasi antar pulau dan penunjang kegiatan masyarakat Raja Ampat adalah angkutan laut. Demikian juga untuk menjangkau Waisai, ibu kota kabupaten. Bila menggunakan pesawat udara, lebih dulu menuju Kota Sorong. Setelah itu, dari Sorong perjalanan ke Waisai dilanjutkan dengan transportasi laut. Sarana yang tersedia adalah kapal cepat berkapasitas 10, 15 atau 30 orang. Dengan biaya sekitar Rp. 2 juta, Waisai dapat dijangkau dalam waktu 1,5 hingga 2 jam.
Berdasarkan sejarah, di Kepulauan Raja Ampat terdapat empat kerajaan tradisional, masing-masing adalah kerajaan Waigeo, dengan pusat kekuasaannya di Wewayai, pulau Waigeo; kerajaan Salawati, dengan pusat kekuasaan di Samate, pulau Salawati Utara; kerajaan Sailolof dengan pusat kekuasaan di Sailolof, pulau Salawati Selatan, dan kerajaan Misol, dengan pusat kekuasaan di Lilinta, pulau Misol.

Map Kab Raja Ampat.

Penguasa Kerajaan Lilinta/Misol (sejak abad ke-16 bawahan kerajaan Bacan):
Abd al-Majid {1872-1904)
Jamal ad-Din (1904-1945)
Bahar ad-Din Dekamboe (1945 - )

Penguasa Kerajaan Waigama (sejak abad ke-16 bawahan kerajaan Bacan):
Abd ar-Rahman (1872-1891)
Hasan (1891/1900-1916)
Syams ad-Din Tafalas (1916-1953)

Penguasa Kerajaan Salawati (sejak abad ke-16 bawahan Kesultanan Ternate):
Abd al-Kasim (1873-1890)
Muhammad Amin (1900-1918)
Bahar ad-Din Arfan (1918-1935)
Abu’l-Kasim Arfan (1935-?)

Penguasa Kerajaan Waigeo (sejak abad ke-16 bawahan Kesultanan Ternate):
Gandżun (1900-1918)

Potensi alam
Berdasarkan potensi masing-masing distrik, pemerintah kabupaten merencanakan pengembangan wilayah untuk empat sektor, yaitu:

Pariwisata
Terutama wisata bahari akan dikembangkan di Pulau Kofiau, Misool, Waigeo Selatan dan Barat serta Kepulauan Ayau.

Perkebunan
Dengan komoditas utama kelapa dalam dan kelapa sawit akan dipusatkan di Pulau Pam, Kofiau dan Salawati.

Pertambangan
Dipusatkan di Pulau Salawati (batubara dan migas); Waigeo dan Gag (nikel); Batanta dan Misool (emas dan bahan baku semen).

Perikanan
Kepulauan Ayau, Waigeo, Batanta, Salawati dan Kofiau.

Referensi
Perpres No. 6 Tahun 2011". 17 Februari 2011. Diakses pada 23 Mei 2011.



LAMPIRAN 4
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   26  TAHUN  2002      
TANGGAL   11  DESEMBER  2002      


PETA KABUPATEN RAJA AMPAT

KETERANGAN     :  

+ + + + + +          : Batas Propinsi

+ - + - + - +          : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-            : Batas Distrik

           






PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                         ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



ttd



Edy Sudibyo 

KAB TELUK BINTUNI


Lambang Kabupaten Teluk Bintuni
Motto: Sehati Menuju Bintuni Baru

Kabupaten Teluk Bintuni adalah salah satu kabupaten di provinsi Papua Barat, Indonesia.

Luas Wilayah
Luas wilayah Kabupaten Teluk Bintuni adalah 18.637 Km² atau meliputi 13,02 % wilayah Provinsi Papua Barat.[2][4]

Wilayah Adimistrasi
Pada awal pembentukannya, Kabupaten Teluk Bintuni terdiri dari 10 distrik saja. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrik di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, maka Kabupaten Teluk Bintuni terdiri dari 24 distrik[5], yaitu sebagai berikut (disertai dengan luas wilayah):Nama Distrik            Ibukota            Luas Wilayah (km2)[3]
Bintuni[6]        Bintuni Barat  421,75
Babo[6]           Irarutu III        687,43
Merdey[6]       Merdey            789,44
Aranday[6]      Aranday          72,00
Moskona Selatan[6]    Jagiro   929,62
Moskona Utara[6]       Moyeba           679,43
Tembuni[6]      Tembuni          1326,00
Fafurwar[6]     Fruata  1171,00
Wamesa[6] [7] Idoor   816,00
Kuri[6]            Sarbe   1611,00
Manimeri[8]    Bumi Saniari   316,32
Tuhiba[8]         Tuhiba 263,60
Dataran Beimes[8]      Horna  316,32
Sumuri[9]        Tofoi   1922,00
Kaitaro[9]        Sara     859,29
Aroba[9]          Aroba  859,29
Masyeta[10]    Mayseta           451,11
Biscoop[10]     Jahabra            789,44
Tomu[11]        Sebyar Rejosari           572,00
Kaomundan[11]          Kalitami I        572,00
Weriagar[11]   Weriagar          715,00
Moskona Barat[12]     Meyerga          743,69
Meyado[12]    Meyado           743,69
Moskona Timur[13]    Igomu  509,57

Batas Wilayah
Berikut ini adalah batas-batas wilayah Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002.[14]Utara       Distrik Aifat Timur, Kabupaten Sorong Selatan dan Distrik Kebar, Testega, Menyambouw,Sururey Kabupaten Manokwari
Timur   Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari; Distrik Wamesa, WindesiWasior Barat Kabupaten Teluk Wondama; dan Distrik Yaur Kabupaten Nabire
Selatan            Distrik Kaimana, Teluk Arguni Kabupaten Kaimana dan Distrik Kokas Kabupaten Fakfak
Barat   Teluk Bintuni; Distrik Kokoda, Aifat Timur Kabupaten Sorong Selatan

Jumlah Penduduk
Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Kabupaten Teluk Bintuni sementara adalah 52.403 orang, yang terdiri atas 29.022 laki-laki dan 23.381 perempuan. Dari hasil SP2010 tersebut tampak bahwa penyebaran penduduk Kabupaten Teluk Bintuni bertumpu di Distrik Bintuni yakni sebesar 35,40 persen, kemudian diikuti oleh Distrik Sumuri sebesar 12,5 persen, dan Distrik Manimeri sebesar 10,14 persen sedangkan distrikdistrik lainnya di bawah 7 persen.
Distrik Bintuni, Distrik Sumuri, dan Distrik Manimeri adalah 3 distrik dengan urutan teratas yang memiliki jumlah penduduk terbanyak yang masing-masing berjumlah 18.552 orang, 6.571 orang, dan 5.313 orang.
Dengan luas wilayah Kabupaten Teluk Bintuni sekitar 18.637 kilo meter persegi yang didiami oleh 52.403 orang maka rata-rata tingkat kepadatan penduduk Kabupaten Teluk Bintuni adalah sebanyak 3 orang per kilo meter persegi.[3]

Laju Pertumbuhan Penduduk
Secara kumulatif, Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Teluk Bintuni per tahun selama sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000 hingga 2010 sebesar 4,64 persen. Laju pertumbuhan penduduk Distrik Sumuri adalah yang tertinggi dibandingkan distrik-distrik lain di Kabupaten Teluk Bintuni yakni sebesar 14,31 persen, kemudian diikuti oleh Distrik Bintuni yakni sebesar 11,09 persen, dan Distrik Babo sebesar 9,03 persen. Sedangkan yang terendah di Distrik Moskona Barat yakni sebesar -10,64 persen. Distrik Manimeri walaupun menempati urutan teratas ketiga dari jumlah penduduk namun dari sisi laju pertumbuhan penduduknya masih di bawah laju pertumbuhan penduduk secara kumulatif yakni sebesar 2,74 persen. Sebaliknya, Distrik Biscoop yang menempati urutan terbawah ketiga dari jumlah penduduk namun dari sisi laju pertumbuhan penduduknya masih di atas laju pertumbuhan penduduk secara kumulatif yakni sebesar 4,85 persen.[3]

Arti Lambang Daerah[15]
Tulisan Teluk Bintuni menjelaskan tentang nama wilayah geografis dan wilayah administratif Pemerintah Kabupaten.
Tipa busur dan anak busur melambangkat adat dan budaya.
Lingkaran warna putih dan kuning melambangkan kehidupan rakyat dan pemerintahan dengan hati yang suci bersatu membangun daerah menuju Bintuni Baru.
Merah Putih dalam lidah api melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga semangat pemerintahan dan masyarakat dalam berkarya membangun daerah bangsa dan negara.
Padi dan kapas melambangkan perwujudan dari pancasila sebagai tuntunan terhadap keadilan yang merata dalam setiap aspek pembangunan.
Daratan dan gunung melambangkan kekayaan hasil hutan dan mineral.
Lima pilar melambangkan wujud 5 agama yang merupakan dasar pembangunan iman dan moral manusia, toleransi dan saling menghormati antar umat beragama.
Tujuh keping batu bara melambangkan 7 suku pribumi, sedangkan merah putih melambangkan suku nusantara yang telah menyatu dan rasa memiliki daerah ini
Percikan api dan Batu bara melambangkan potensi kekayaan alam disektor pertambangan .
Garis gelombang melambangkan potensi kekayaan laut.
2003 mejelaskan dimulainya aktifitas penyelenggaraan pemerintah.

Potendi Daerah
Potensi daerah yang terbesar dari Kabupaten Teluk Bintuni adalah sektor pertanian, kelautan dan pertambangan. Untuk sektor yang lain yaitu perikanan, perkebunan, industri migas yaitu LNG.[16]

Pemimpin
Layaknya kabupaten-kabupaten lain di Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni juga dipimpin oleh seorang bupati. Setelah dilakukan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) pada 2 Desember 2005 terbentuklah Pemerintah Daerah Definitif dengan drg. Alfons Manibui, D.E.S.S. dan Drs. H. Akuba Kaitam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni.[17]

Referensi
^ "Perpres No. 6 Tahun 2011". 17 Februari 2011. Diakses pada 23 Mei 2011.
^ a b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002
^ a b c d Hasil Sensus Penduduk 2010 Kabupaten Teluk Bintuni: Angka Sementara, Badan Pusat Statisik, Agustus 2010
^ Kondisi Geografis Kabupaten Teluk Bintuni
^ Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2007
^ a b c d e f g h i j Distrik Induk
^ Sebelum terbitnya Perda No.3 Tahun 2007 distrik ini bernama Distrik Idoor
^ a b c Pemekaran Distrik Bintuni
^ a b c Pemekaran Distrik Babo
^ a b Pemekaran Distrik Merdey
^ a b c Pemekaran Distrik Aranday
^ a b Pemekaran Distrik Moskona Selatan
^ Pemekaran Distrik Moskona Utara
^ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002
^ Lambang Kabupaten Teluk Bintuni
^ Potensi Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dalam Papua Barat dalam Angka 2008
^ Sejarah Kabupaten Teluk Bintuni

Pranala luar
Situs Web Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Situs Web Papua Barat


LAMPIRAN 13
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  26  TAHUN  2002
TANGGAL  11  DESEMBER  2002

PETA KABUPATEN TELUK BINTUNI

KETERANGAN     :

+ - + - + - +          : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-            : Batas Distrik



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo

KAB TELUK WONDAMA

Lambang Kabupaten Teluk Wondama
Semboyan: Sasar Wondama

Kabupaten Teluk Wondama adalah salah satu kabupaten di provinsi Papua Barat, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Rasiei dan mulai terbentuk pada tanggal 12 April 2003 sebagai hasil dari pemekaran Kabupaten Manokwari berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2002 dengan batas wilayah:Utara    Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari dan Teluk Cenderawasih
Selatan            Distrik Yaur, Kabupaten Nabire dan sebagian wilayah Kabupaten Kaimana
Barat   Distrik Kuri dan Distrik Idoor, Kabupaten Teluk Bintuni
Timur   Distrik Teluk Umar, Kabupaten Nabire dan Teluk Cenderawasih

Pemerintahan
Strategi pembangunan daerah yang diterapkan adalah pertumbuhan dan pemerataan (growth and equity) melalui suatu program strategis yang disebut dengan GERBAMAS (Gerakan Membangun Masyarakat), menuju SASAR WONDAMA.
Pejabat penting di Kabupaten Teluk Wondama saat ini adalah:
Bupati: Drs. Alberth H. Torey, MM
Wakil Bupati: Zeth Barnabas Marani, SH
Sekretaris Daerah: Drs. Abdul Radjab Makatita
Kepala Bappeda: Ir. Hendrik S. Mambor, MM

Pembagian wilayah
Kabupaten ini terdiri dari 13 distrik atau kecamatan dan 75 kampung atau desa dan 1 Kelurahan. Ibu kota Kabupaten Teluk Wondama, Rasiei dapat dijangkau dari Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat dengan pesawat udara jenis Twin Otter dan kapal laut, baik kapal PELNI maupun kapal-kapal pelayaran rakyat lainnya.

Potensi
Potensi sumber daya alam di kabupaten ini sungguh sangat menjanjikan dan bahkan merupakan simpanan masa depan Indonesia, menurut hasil penelitian dari Pusat Riset Wilayah Laut dan Sumber Daya Non Hayati, Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP), Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Referensi
Perpres No. 6 Tahun 2011". 17 Februari 2011. Diakses pada 23 Mei 2011.
Sumber, http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Teluk_Wondama



LAMPIRAN 14
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  26  TAHUN  2002
TANGGAL  11  DESEMBER  2002


PETA KABUPATEN TELUK WONDAMA

KETERANGAN     :

+ - + - + - +          : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-            : Batas Distrik





PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo

KAB MAYBRAT



Lambang Kabupaten Maybrat
Semboyan: Anu Beta Tubat

Kabupaten Maybrat adalah sebuah kabupaten di Papua Barat, Indonesia.

Sejarah
Pada 27 Oktober 2008 keluarlah Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, wilayah yang diserahkan terdiri dari 11 (sebelas) distrik, yaitu:
Distrik Aifat
Distrik Aifat Utara
Distrik Aifat Timur
Distrik Aifat Selatan
Distrik Aitinyo Barat
Distrik Aitinyo
Distrik Aitinyo Utara
Distrik Ayamaru
Distrik Ayamaru Utara
Distrik Ayamaru Timur
Distrik Mare

Pada 16 Januari 2009 disahkanlah UU RI Tahun 2009 Nomor 13 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat sebagai hasil pemekaran dari kabupaten Sorong. Adapun komposisi distrik bawahannya adalah tepat sama dengan komposisi distrik di atas. Ini terjadi karena pemekaran dari Kabupaten Sorong Selatan belum memenuhi syarat teknis dan legalitas, jadi upaya percepatan berupa pemindahan kembali 11 distrik calon distrik Kabupaten Maybrat untuk sementara waktu ke kabupaten induknya dan dilanjutkan dengan proses pembentukan Kabupaten Maybrat sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong, bukan dari Kabupaten Sorong Selatan.

Peresmian dilakukan pada tanggal 15 April 2009 di Jakarta, dengan penunjukan Bernard Sagrim sebagai pejabat bupati sementara.[2]

Batas WilayahUtara    Fef, Senopi, Kebar
Selatan            Kokoda, Kais
Barat   Moswaren, Wayer, Sawiat
Timur   Moskona Utara, Moskona Selatan

Pranala luar
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Situs Web Resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia
Upaya percepatan pembentukan Kabupaten Maybrat dengan memindahkan kembali 11 distrik (untuk sementara waktu) ke Kabupaten Sorong

Catatan kaki

^ Nina Susilo. Mendagri Resmikan Dua Kabupaten Baru di Papua Barat. Kompas Daring. Edisi 15-04-2009.

Kabupaten Maybrat
Menapak Masa Depan, Mengejar Ketertinggalan, Keluar dari Penindasan
Kabupaten Maybrat setelah ditetapkan sebagai salah satu kabupaten pemekaran di wilayah kepala burung setelah kabupaten Sorong Seatan memberikan angin segar bagi masyarakat yang berada di 6 distrik yang termasuk dalam wilayah kabupaten ini yakni distrik Aifat, Aifat Timur, Aifat Utara, Aifat Selatan, Ayamaru Utara, dan Mare.
Walaupun keputusan ini telah ditetapkan dan telah dilakukan kunjungan serta verifikasi lapangan oleh beberapa anggota DPR pusat dan didampingi pejabat provinsi Papua Barat namun beberapa konspirasi terus dilakukan oleh warga asli yang menempati 2 distrik yakni distrik Ayamaru dan Aitinyo. Sangat membingungkan dan terkesan terdapat unsur pemaksaan dari konspirasi yang diajukan. Aspirasi yang diajukan terkait konspirasi yang diajukan oleh warga distrik Ayamaru dan Aitinyo antara lain adalah ibu kota Maybrat ditempatkan di wilayah distrik Ayamaru. Walaupun dua distrik ini bukan merupakan bagian dari kabupaten Maybrat namun warga asli di 2 distrik ini tetap bersih keras agar aspirasinya dapat dilaksanakan.
Tanggapan dari masyarakat yang berasal dari 6 distrik yang termasuk kategori kabupaten Maybrat sudah jelas menolak masuknya 2 distrik yakni sebagai bagian dari kabupaten Maybrat . Sikap penolakan yang paling tampak adalah yang berasal dari warga masyarakat di distrik Aifat dan Aifat Timur kemudian penolakan lainnya adalah berasal dari warga masyarakat di distrik Ayamaru utara pada beberapa pertemuan yang diadakan di Sorong. Beberapa alasan prinsip dari penolakan 2 distrik yakni Ayamaru dan Aitinyo menjadi bagian dalam kabupaten Maybrat adalah ”luka lama” yang pernah dilakukan oleh warga masyarakat Ayamaru dan Aitinyo yang diketahui telah lama menjadi pejabat dan menduduki jajaran penting pada pemerintahan. Luka lama yang dimaksud disini adalah terkait dengan penindasan secara politik, ekonomi dan sosial budaya sebagai implikasi dalam impelementasi kebijakan pemerintahan.
Beberapa bukti nyata diantaranya yang telah dilakukan oleh pejabat bupati Kabupaten Sorong 1Dr.Ir. J P Wanane, SH. atau yang sering dikenal dengan ”Om Kumis”. Dalam kepemimpinan om kumis pelaksanaan kebijakan pemerintahan didasarkan atas politik tangan besi dan wilayah yang dulu merupakan bagian kabupaten sorong yakni wilayah Aifat merupakan daerah tertinggal dan seakan diabaikan dalam pelaksanaan pembangunan selama om kumis memimpin. Beberapa bukti lainnya adalah pembangunan jalan, jika kita melakukan perjalanan darat melalui 2 distrik ini terkesan pembangunan jalan lebih didahulukan untuk 2 distrik ini yakni Ayamaru dan Aitinyo yang seakan berjalan diatas kasur (”jalan kasur”) sementara distrik lainnya seperti Mare, Ayamaru utara dan Aifat, Aifat Timur dibiarkan merana dan jika melintas di daerah ini seakan berjalan diatas keluh kesa dan penderitaan.
Realita yang terjadi berbeda dengan konsep Maybrat yang selama dibangun bahwa Maybrat merupakan kumpulan suku A-3 yakni Ayamaru, Aitinyo dan Aifat. Melihat realita yang terjadi jelas terdapat kesenjangan baik itu secara sosial, ekonomi, keterlibatan dalam pemerintahan bahkan budaya diantara tiga suku ini. Konsep dasar Maybrat sejak awal harus dibangun diatas landasan sifat dan budaya asli orang Papua secara umum. Budaya kebersamaan yang selama ini diwujudkan dalam bentuk kain timur yang berperan sebagai pengikat hubungan sosial menjadi suatu pandangan yang bertolak belakang. Jika terdapat salah satu atau beberapa unsur budaya yang menjadi kesamaan antara beberapa suku, marga atau keret tentunya hal itu dapat menjadi suatu ikatan, yang terjadi bahkan sebaliknya. Hal ini sudah tentu bertentangan dengan pendapat Kelly Kambu pada media lokal radar sorong tanggal 24 Juni 2008, bahwa dari dulu sampai sekarang sesuai sejarah Maybrat terdiri dari tiga distrik besar yakni Ayamaru, Aitinyo dan Aifat. Kelly Kambu seharusnya meenyadari bahwa bukti sejarah apa yang menjadi dasar bahwa Ayamaru, Aitinyo dan Aifat adalah satu. Pada kenyataannya Maybrat sendiri merupakan paradigma yang dibangun atas pertimbangan dan terdapat unsur penipuan publik.
Kondisi ini tentunya meruntuhkan istilah Maybrat yang selama ini digunakan bahkan diketahui oleh kalangan umum yang bukan merupakan suku di wilayah kabupaten Sorong Selatan yang kini akan dimekarkan menjadi kabupaten Maybrat. Isitilah Maybrat yang selama ini digunakan juga terkesan digunakan sebagai isu politik untuk menarik simpatisan. Hal-hal yang perlu diperhatikan disini adalah latar belakang atau sejarah munculnya istilah maybrat seakan tiba-tiba tanpa didasari suatu landasan ilmiah yang jelas dan pasti jika dikaji secara antropologi. Secara umum masyarakat yang mendiami wilayah Aifat dan Aifat Timur menyatakan diri mereka adalah orang maybrat yang sesungguhnya dan masyarakat yang mendiami wilayah Ayamaru dan Aitinyo memiliki istilah tersendiri, hal lain juga didasarkan atas tapal batas dan nenek moyang yang menetapkan bahwa yang termasuk wilayah Maybrat adalah bertepatan batas sebelah timur Danau ayamaru sampai dengan daerah wilayah Aifat Timur.
Pelurusan sejarah perlu dilakukan guna menyingkapi sejarah budaya masyarakat Maybrat yang selama ini telah disalahgunakan. Beberapa sumber yang diperoleh dari kalangan akademis bahwa penetapan ini merupakan hasil penelitian namun belum jelas kapan penelitian itu dilakukan, berapa lama dan parameter serta metode analsis yang digunakan. Beberapa penelitian oleh kalangan akademis bahkan mahasiswa sekalipun perlu disimak kembali apa lagi terkait dengan istilah Maybrat. Beberapa informasi lain diperoleh bahwa istilah maybrat mulai pertama kali digunakan sejak penetapan pengurus Geraja Kristen Injil (GKI) pada tingkat klasis yang kemudian klasis GKI Maybrat ditetapkan sebagai klasis yang membawahi wilayah distrik ini, Ayamaru, Aitinyo, Aifat. Berbagai parameter perlu digunakan untuk menemukan kebenaran dari istilah Maybrat dan tentunya perlu dilakukan kajian untuk memperbaiki sejarah maybrat pada masa yang akan datang.
Saat ini yang perlu dilakukan adalah bagaimana menciptakan suasana yang kondusif demi kelancaran persiapan kabupaten Maybrat menjadi kabupaten yang defintif. Beberapa kalangan baik itu, masyarakat yang tidak mengerti akan pembangunan bahkan sama sekali tidak mengenyam pendidikan bahkan kelompok intelek yang secara analitis akademik memiliki predikat titel sarjana yang diragukan semua turun ke lapangan bersuara dan berpendapat. Hal ini merupakan gambaran dangkalnya pendidikan dan pengetahuan masyarakat intelek. Yang saat ini perlu kita lakukan adalah bagaimana membenahi diri secara utuh baik itu secara mental demi hubungan dengan Tuhan bahkan manusia.
Warga masyarakat asli Ayamaru dan Aitinyo harus mencari alasan lain selain alasan istilah Maybrat yang selama ini dibangun diatas penipuan publik. Hal ini berarti perlu ada kajian dan penelitian guna meninjau kembali istilah Maybrat. Untuk kelompok intelektual yang berkomentar pada beberapa media skala lokal, saat ini kita telah berada digerbang reformasi, semua memiliki hak untuk berpendapat, namun ingat ”jika mau usul jangan asal” gunakan kemampuan pola berpikir secara ilmiah. http://maybrat.blogspot.com/2008/07/kabupaten-maybrat.html



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT
DI PROVINSI PAPUA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:    a.   bahwa  untuk  memacu  kemajuan  Provinsi  Papua  Barat
pada  umumnya  dan  Kabupaten  Sorong  pada  khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang  perlu  meningkatkan  penyelenggaraan
pemerintahan,  pelaksanaan  pembangunan,  dan  pelayanan
publik  guna  mempercepat  terwujudnya  kesejahteraan
masyarakat;

b.  bahwa  dengan  memperhatikan  kemampuan  ekonomi,
potensi  daerah,  luas  wilayah,  kependudukan  dan
pertimbangan  dari  aspek  sosial  politik,  sosial  budaya,
pertahanan  dan  keamanan  serta  dengan  meningkatnya
beban  tugas  dan  volume  kerja  di  bidang  pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sorong,
dipandang  perlu  membentuk  Kabupaten  Maybrat  di
wilayah Provinsi Papua Barat;

c.    bahwa pembentukan Kabupaten Maybrat bertujuan untuk
meningkatkan  pelayanan  di  bidang  pemerintahan,
pembangunan,  dan  kemasyarakatan,  serta  memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

d.    bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud
dalam  huruf  a,  huruf  b,  dan  huruf  c,  perlu  membentuk
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat
di Provinsi Papua Barat;

Mengingat:  1.  Pasal  18,  Pasal  18A,  Pasal  18B,  Pasal  20,  dan  Pasal  21
Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia
Tahun 1945;
2.  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  1969  tentang
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
Kabupaten  Otonom  Di  Propinsi  Irian  Barat  (Lembaran
Negara . . .

- 2 -
Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1969  Nomor  47,
Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Nomor 2907);
3.  Undang-Undang  Nomor  21  Tahun  2001  tentang  Otonomi
Khusus  bagi  Provinsi  Papua  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia  Tahun  2001  Nomor  135,  Tambahan  Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4.  Undang-Undang  Nomor  26  Tahun  2002  tentang
Pembentukan  Kabupaten  Sarmi,  Kabupaten  Keerom,
Kabupaten  Sorong  Selatan,  Kabupaten  Raja  Ampat,
Kabupaten  Pegunungan  Bintang,  Kabupaten  Yahukimo,
Kabupaten  Tolikara,  Kabupaten  Waropen,  Kabupaten
Kaimana,  Kabupaten  Boven  Digoel,  Kabupaten  Mappi,
Kabupaten  Asmat,  Kabupaten  Teluk  Bintuni,  dan
Kabupaten  Teluk  Wondama  di  Provinsi  Papua  (Lembaran
Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2002  Nomor  129,
Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Nomor 4245);
5.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan
Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah,  dan  Dewan
Perwakilan  Rakyat  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia  Tahun  2003  Nomor  92,  Tambahan  Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6.  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang
Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia  Tahun  2004  Nomor  125,  Tambahan  Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor  12
Tahun  2008  tentang  Perubahan  Kedua  atas  Undang-
Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan
Daerah  (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia
Nomor 4438);
8.  Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2007  tentang
Penyelenggara  Pemilihan  Umum  (Lembaran  Negara
Republik  Indonesia  Tahun  2007  Nomor  59,  Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
9. Undang-Undang . . .

- 3 -
9.  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  2008  tentang  Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah,  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
10.  Undang-Undang  Nomor  35  Tahun  2008  tentang  Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun  2008  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang
Nomor  21  Tahun  2001  tentang  Otonomi  Khusus  Bagi
Provinsi  Papua Menjadi Undang-Undang  (Lembaran Negara
Republik  Indonesia  Tahun  2008  Nomor  112,  Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  UNDANG-UNDANG  TENTANG  PEMBENTUKAN  KABUPATEN
MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Pemerintah  pusat,  selanjutnya  disebut  Pemerintah,  adalah
Presiden  Republik  Indonesia  yang  memegang  kekuasaan
pemerintahan  negara  Republik  Indonesia  sebagaimana
dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
Indonesia Tahun 1945.

2.  Daerah  otonom,  selanjutnya  disebut  daerah,  adalah  kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan  masyarakat  setempat  menurut  prakarsa  sendiri
berdasarkan  aspirasi  masyarakat  dalam  sistem  Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi . . .

- 4 -
3.  Provinsi  Papua Barat  adalah  Provinsi  Irian Barat  sebagaimana
dimaksud  dalam  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  1969
tentang  Pembentukan  Propinsi  Otonom  Irian  Barat  dan
Kabupaten-Kabupaten  Otonom  di  Propinsi  Irian  Barat
(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1969  Nomor  47,
Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  2907)
jo.  Undang-Undang  Nomor  21  Tahun  2001  tentang  Otonomi
Khusus  bagi  Provinsi  Papua  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik  Indonesia Nomor  4151)  jo.  Undang-Undang Nomor  35
Tahun 2008  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008  tentang Perubahan Atas
Undang-Undang  Nomor  21  Tahun  2001  tentang  Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2008  Nomor  112,  Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884).

4.  Kabupaten  Sorong  adalah  kabupaten  sebagaimana  dimaksud
dalam  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  1969  tentang
Pembentukan  Propinsi  Otonom  Irian  Barat  dan  Kabupaten-
Kabupaten  Otonom  di  Propinsi  Irian  Barat  (Lembaran  Negara
Republik  Indonesia  Tahun  1969  Nomor  47,  Tambahan
Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  2907),  yang
wilayahnya  telah  dikurangi  dengan  Kota  Sorong  berdasarkan
Undang-Undang  Nomor  45  Tahun  1999  tentang  Pembentukan
Propinsi  Irian  Jaya  Tengah,  Propinsi  Irian  Jaya  Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya,
dan  Kota  Sorong  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3894), Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten
Sorong  Selatan  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  26
Tahun  2002  tentang  Pembentukan  Kabupaten  Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja
Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten  Teluk  Bintuni,  dan  Kabupaten  Teluk  Wondama  di
Provinsi  Papua  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia  Nomor  4245),  Kabupaten  Tambrauw  berdasarkan
Undang-Undang  Nomor  56  Tahun  2008  tentang  Pembentukan
Kabupaten  Tambrauw  di  Provinsi  Papua  Barat  (Lembaran
Negara Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan
Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4940),  serta
ditambah 11  (sebelas) distrik dari  cakupan wilayah Kabupaten
Sorong  Selatan  yang  merupakan  kabupaten  asal  Kabupaten
Maybrat.
BAB II . . .


- 5 -

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan  Undang-Undang  ini  dibentuk  Kabupaten  Maybrat  di
wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1)  Kabupaten  Maybrat  berasal  dari  sebagian  wilayah
Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.  Distrik Aifat;
b.  Distrik Aifat Utara;
c.  Distrik Aifat Timur;
d.  Distrik Aifat Selatan;
e.  Distrik Aitinyo Barat;
f.  Distrik Aitinyo;
g.  Distrik Aitinyo Utara;
h.  Distrik Ayamaru;
i.  Distrik Ayamaru Utara;
j.  Distrik Ayamaru Timur; dan
k.  Distrik Mare.

(2)  Cakupan  wilayah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
digambarkan  dalam  peta  wilayah  yang  tercantum  dalam
lampiran  dan  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan  terbentuknya  Kabupaten  Maybrat  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi
dengan  wilayah  Kabupaten  Maybrat  sebagaimana  dimaksud
dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga . . .
- 6 -

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5
 (1)  Kabupaten Maybrat mempunyai batas-batas wilayah:
a.  sebelah utara berbatasan dengan Distrik Fef Kabupaten
Tambrauw, Distrik Senopi dan Distrik Kebar Kabupaten
Manokwari;
b.  sebelah timur berbatasan dengan Distrik Moskona Utara
dan Distrik Moskona Selatan Kabupaten Teluk Bintuni;
c.  sebelah  selatan  berbatasan  dengan Distrik Kokoda  dan
Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan; dan
d.  sebelah  barat  berbatasan  dengan  Distrik  Moswaren,
Distrik  Wayer,  dan  Distrik  Sawiat  Kabupaten  Sorong
Selatan.

(2)  Batas  wilayah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
digambarkan  dalam  peta  wilayah  yang  tercantum  dalam
lampiran  dan  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(3)  Penegasan  batas wilayah  Kabupaten Maybrat  secara  pasti
di  lapangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan
ayat  (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling  lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Maybrat.

Pasal 6
 (1)  Dengan  terbentuknya  Kabupaten  Maybrat  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  2,  Pemerintah  Kabupaten  Maybrat
menetapkan  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  Kabupaten
Maybrat  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan,
dalam waktu  paling  lama  3  (tiga)  tahun  sejak  terbentuknya
kabupaten ini.

(2)  Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata  Ruang  Wilayah  Provinsi  Papua  Barat  serta  dilakukan
dengan  memperhatikan  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat . . .

- 7 -
Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu  kota  Kabupaten  Maybrat  berkedudukan  di  Kumurkek
Distrik Aifat.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8

(1)  Urusan  pemerintahan  daerah  yang  menjadi  kewenangan
Kabupaten  Maybrat  mencakup  urusan  wajib  dan  urusan
pilihan  sebagaimana  diatur  dalam  peraturan  perundang-
undangan.

(2)  Urusan  wajib  yang  menjadi  kewenangan  Pemerintahan
Daerah  Kabupaten  Maybrat  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (1) meliputi:
a.  perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.  perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman
masyarakat;
d.  penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.  penanganan bidang kesehatan;
f.  penyelenggaraan pendidikan;
g.  penanggulangan masalah sosial;
h.  pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.  fasilitasi  pengembangan  koperasi,  usaha  kecil  dan
menengah;
j.  pengendalian lingkungan hidup;
k.  pelayanan pertanahan;
l.  pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.  pelayanan administrasi penanaman modal;
o.  penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.  urusan wajib  lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3)  Urusan  Pemerintahan  Daerah  Kabupaten  Maybrat  yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata  ada  dan  berpotensi  untuk  meningkatkan
kesejahteraan  masyarakat  sesuai  dengan  kondisi,
kekhasan,  dan  potensi  unggulan  daerah  yang
bersangkutan.

BAB IV . . .

- 8 -
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Maybrat dan pelantikan Penjabat Bupati
Maybrat  dilakukan  oleh  Menteri  Dalam  Negeri  atas  nama
Presiden  paling  lama  6  (enam)  bulan  setelah Undang-Undang
ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1)  Untuk  memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan  di
Kabupaten  Maybrat,  dipilih  dan  disahkan  seorang  bupati
dan  wakil  bupati  sesuai  dengan  peraturan  perundang-
undangan  paling  lama  2  (dua)  tahun  sejak  terbentuknya
Kabupaten Maybrat.

(2)  Sebelum  bupati  dan  wakil  bupati  definitif  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  terpilih,  untuk  pertama  kalinya
penjabat  bupati  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9
diangkat  dari  pegawai  negeri  sipil  dengan  masa  jabatan
paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3)  Pegawai  negeri  sipil  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
adalah  pegawai  yang  memiliki  kemampuan  dan
pengalaman  jabatan  dalam  bidang  pemerintahan  serta
memenuhi  persyaratan  untuk  menduduki  jabatan  itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4)  Menteri  Dalam  Negeri  dapat  menunjuk  Gubernur  Papua
Barat untuk melantik Penjabat Bupati Maybrat.

(5)  Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat  (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan
wakil  bupati  definitif,  Menteri  Dalam  Negeri  dapat
mengangkat  kembali  penjabat  bupati  untuk  1  (satu)  kali
masa  jabatan  berikutnya  paling  lama  1  (satu)  tahun  atau
menggantinya  dengan  penjabat  lain  sesuai  dengan
peraturan perundang-undangan.


(6) Gubernur . . .

- 9 -
(6)  Gubernur  melakukan  pembinaan,  pengawasan,  evaluasi,
dan  fasilitasi  terhadap  kinerja  penjabat  bupati  dalam
melaksanakan  tugas  pemerintahan  dan  pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan  pertama  kali  pelaksanaan  pemilihan  Bupati  dan
Wakil  Bupati  Maybrat  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  10
ayat  (1)  dibebankan  pada  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja
Daerah  Kabupaten  Sorong  dan  Anggaran  Pendapatan  dan
Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.

Pasal 12

(1)  Untuk  menyelenggarakan  pemerintahan  di  Kabupaten
Maybrat,  dibentuk  perangkat  daerah  yang  meliputi
sekretariat  daerah,  sekretariat  Dewan  Perwakilan  Rakyat
Daerah,  dinas  daerah,  lembaga  teknis  daerah,  dan  unsur
perangkat  daerah  yang  lain  dengan  mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2)  Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati Maybrat paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.


Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1)  Pengisian  keanggotaan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah
Kabupaten  Maybrat  dilakukan  sesuai  dengan  peraturan
perundang-undangan.

(2)  Pengaturan  tentang  jumlah,  mekanisme,  dan  tata  cara
pengisian  keanggotaan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah
Kabupaten Maybrat  sebagaimana dimaksud   pada ayat  (1)
ditetapkan  oleh  Komisi  Pemilihan  Umum  sesuai  dengan
peraturan perundang-undangan.

(3)  Penetapan  keanggotaan Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah
Kabupaten Maybrat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dan  ayat  (2)  dilakukan  oleh  Komisi  Pemilihan  Umum
Kabupaten Sorong Selatan.

(4) Peresmian . . .

- 10 -
(4)  Peresmian  pelantikan  anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat
Daerah  Kabupaten  Maybrat  dilaksanakan  sesuai  dengan
peraturan perundang-undangan.


BAB V
PERSONEL, ASET,  DAN DOKUMEN

Pasal 14

(1)  Bupati  Sorong  bersama  Penjabat  Bupati  Maybrat
menginventarisasi,  mengatur,  serta  melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Maybrat.

(2)  Pemindahan  personel  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dilakukan  paling  lambat  6  (enam)  bulan  sejak  pelantikan
penjabat bupati.

(3)  Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat  (1)  dilakukan  paling  lambat  3  (tiga)  tahun  sejak
pelantikan penjabat bupati.

(4)  Personel  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)
meliputi  pegawai  negeri  sipil  yang  karena  tugas  dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Maybrat.

(5)  Pemindahan  personel  serta  penyerahan  aset  dan  dokumen
kepada  Pemerintah  Kabupaten  Maybrat  difasilitasi  dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Papua Barat.

(6)  Gaji  dan  tunjangan  pegawai  negeri  sipil  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (4)  selama  belum  ditetapkannya
Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Kabupaten
Maybrat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari  asal  satuan  kerja  personel  yang  bersangkutan  sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(7)  Aset  dan  dokumen  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dan ayat (3) meliputi:
a.  barang  milik  dan/atau  yang  dikuasai  baik  barang
bergerak  maupun  tidak  bergerak  dan/atau  yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat yang
berada dalam wilayah Kabupaten Maybrat;
b.  Badan  Usaha  Milik  Daerah  Kabupaten  Sorong  yang
kedudukan,  kegiatan,  dan  lokasinya  berada  di
Kabupaten Maybrat;
c.  utang  piutang  Kabupaten  Sorong  yang  kegunaannya
untuk Kabupaten Maybrat; dan
d. dokumen . . .

- 11 -
d.  dokumen  dan  arsip  yang  karena  sifatnya  diperlukan
oleh Kabupaten Maybrat.

(8)  Apabila  penyerahan  dan  pemindahan  aset  serta  dokumen
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (7)  tidak  dilaksanakan
oleh  Bupati  Sorong,  Gubernur  Papua  Barat  selaku  wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9)  Pelaksanaan  pemindahan  personel  serta  penyerahan  aset
dan  dokumen  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dilaporkan  oleh  Gubernur  Papua  Barat  kepada  Menteri
Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 15

(1)  Kabupaten  Maybrat  berhak  mendapatkan  alokasi  dana
perimbangan  sesuai  dengan  peraturan  perundang-
undangan.

(2)  Dalam  dana  perimbangan  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1), Pemerintah mengalokasikan dana  alokasi khusus
prasarana  pemerintahan  sesuai  dengan  peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1)  Pemerintah  Kabupaten  Sorong  sesuai  dengan
kesanggupannya  memberikan  hibah  berupa  uang  untuk
menunjang  kegiatan  penyelenggaraan  pemerintahan
Kabupaten  Maybrat  sebesar  Rp2.000.000.000,00  (dua
miliar rupiah) setiap tahun selama 2  (dua) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Maybrat  pertama  kali  sebesar  Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).

(2)  Pemerintah  Provinsi  Papua  Barat  memberikan  bantuan
dana  untuk  menunjang  kegiatan  penyelenggaraan
pemerintahan  Kabupaten  Maybrat  sebesar
Rp5.000.000.000,00  (lima  miliar  rupiah)  setiap  tahun
selama  2  (dua)  tahun  berturut-turut  serta  untuk
pelaksanaan  pemilihan  Bupati  dan Wakil  Bupati Maybrat
pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00  (satu miliar  lima
ratus juta rupiah).

(3) Pemberian . . .

- 12 -
(3)  Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian  bantuan  dana  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Maybrat.

(4)  Apabila  Pemerintah  Kabupaten  Sorong  tidak  memenuhi
kesanggupannya  memberikan  hibah  sesuai  dengan
ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),
Pemerintah  mengurangi  penerimaan  dana  alokasi  umum
Kabupaten  Sorong  untuk  diberikan  kepada  Pemerintah
Kabupaten Maybrat.

(5)  Apabila  Pemerintah  Provinsi  Papua Barat  tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),
Pemerintah  mengurangi  penerimaan  dana  alokasi  umum
Provinsi  Papua  Barat  untuk  diberikan  kepada  Pemerintah
Kabupaten Maybrat.

(6)  Penjabat  Bupati Maybrat menyampaikan  laporan  realisasi
penggunaan  dana  hibah  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (1) kepada Bupati Sorong.

(7)  Penjabat  Bupati  Maybrat  menyampaikan  laporan
pertanggungjawaban  realisasi penggunaan dana hibah dan
dana  bantuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan
ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.

Pasal 17

Penjabat  Bupati  Maybrat  berkewajiban  melakukan
penatausahaan  keuangan  daerah  sesuai  dengan  peraturan
perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18

(1)  Untuk  mengefektifkan  penyelenggaraan  pemerintahan
daerah,  Pemerintah  dan  Pemerintah  Provinsi  Papua  Barat
melakukan  pembinaan  dan  fasilitasi  secara  khusus
terhadap  Kabupaten Maybrat  dalam  waktu  3  (tiga)  tahun
sejak diresmikan.

(2)  Setelah  3  (tiga)  tahun  sejak  diresmikan,  Pemerintah
bersama  Gubernur  Papua  Barat  melakukan  evaluasi
terhadap  penyelenggaraan  Pemerintahan  Kabupaten
Maybrat.

(3) Hasil . . .

- 13 -
(3)  Hasil  evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
dijadikan  acuan  perumusan  kebijakan  lebih  lanjut  oleh
Pemerintah  dan  Gubernur  Papua  Barat  sesuai  dengan
peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19

(1)  Sebelum  terbentuknya  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah,
Penjabat Bupati Maybrat menyusun Rancangan  Peraturan
Bupati  tentang  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Daerah
Kabupaten Maybrat untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)  Rancangan  Peraturan  Bupati  Maybrat  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Papua Barat.
(3)  Proses  pengesahan  dan  penetapan  Peraturan  Bupati
Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum  Pemerintah  Kabupaten  Maybrat  menetapkan
peraturan  daerah  dan  peraturan  bupati  sebagai  pelaksanaan
Undang-Undang  ini,  semua  peraturan  daerah  dan  Peraturan
Bupati Sorong  sepanjang  tidak  bertentangan  dengan Undang-
Undang  ini  tetap  berlaku  dan  dilaksanakan  oleh  Pemerintah
Kabupaten Maybrat.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten  Maybrat  harus  disesuaikan  dengan  Undang-
Undang ini.
Pasal 22

Ketentuan  lebih  lanjut  sebagai  pelaksanaan  Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .

- 14 -
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan
pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan  penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 14


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT
DI PROVINSI PAPUA BARAT


I.  UMUM
Provinsi  Papua  Barat  yang memiliki  luas wilayah  ±  97.024,27  km2
dengan
penduduk  pada  tahun  2007  berjumlah  ±  690.349  jiwa,  terdiri  atas
9  (sembilan)  kabupaten  dan  1  (satu)  kota,  perlu  memacu  peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam  rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten  Sorong  yang  mempunyai  luas  wilayah  ±  7.415,29  km2
dengan
jumlah  penduduk  pada  tahun  2008  berjumlah  90.933  jiwa,  terdiri  atas
14  (empat  belas)  distrik.  Kabupaten  Sorong  Selatan  yang mempunyai  luas
wilayah  ±  9.408,63  km2
dengan  jumlah  penduduk  pada  tahun  2007
berjumlah  48.750  jiwa  terdiri  atas  24  (dua  puluh  empat)  distrik.
Berdasarkan  Keputusan  Bupati  Sorong  Selatan  Nomor  133  Tahun  2008
tanggal  27  Oktober  2008  tentang  Penyerahan  Sebagian  Cakupan  Wilayah
Bawahan  Kabupaten  Sorong  Selatan  ke  Kabupaten  Sorong,  wilayah  yang
diserahkan  terdiri  atas  11  (sebelas)  distrik  yaitu Distrik  Aifat, Distrik  Aifat
Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat, Distrik
Aitinyo,  Distrik  Aitinyo  Utara,  Distrik  Ayamaru,  Distrik  Ayamaru  Utara,
Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Setelah diserahkannya 11 distrik
dari  Kabupaten  Sorong  Selatan  ke  Kabupaten  Sorong  tersebut  maka
cakupan wilayah Kabupaten Sorong terdiri atas 25 (dua puluh lima) distrik.
Dengan pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Sorong berdasarkan Undang-Undang  ini maka  cakupan wilayah
Kabupaten Sorong berkurang menjadi 14 (empat belas) distrik.
Sebelas  distrik  yang  menjadi  cakupan  wilayah  Kabupaten  Sorong  yang
diserahkan  oleh  Kabupaten  Sorong  Selatan  ke  Kabupaten  Sorong memiliki
potensi  yang  dapat  dikembangkan  untuk  mendukung  peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan  luas  wilayah  dan  besarnya  jumlah  penduduk  seperti  tersebut  di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya  terjangkau.  Kondisi  demikian  perlu  diatasi  dengan
memperpendek  rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom . . .

- 2 -
otonom  baru  sehingga  pelayanan  publik  dapat  ditingkatkan  guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan  memperhatikan  aspirasi  masyarakat  yang  dituangkan  dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor  02
/KPTS/DPRD/KAB/SRG/2004  tanggal 9 Agustus 2004  tentang Persetujuan
Pemekaran/Pembentukan  dan  Penetapan  Kedudukan  Pusat  Pemerintahan
Untuk Kabupaten Maybrat di Wilayah Pemerintah Kabupaten Sorong,  Surat
Bupati  Sorong  Nomor  135/717/2004  tanggal  27  September  2004  perihal
Penyampaian Daftar Rekapitulasi Kelengkapan Data Calon Daerah Otonom
Baru Kabupaten Maybrat,  Keputusan Bupati Sorong Nomor 76 Tahun 2004
tanggal  26  November  2004  tentang  Kesanggupan  Penyediaan  Dana  bagi
Kabupaten Maybrat sebagai Daerah Pemekaran, Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi  Papua  Nomor  10/PIM-DPRD/2005
tanggal  2  Maret  2005  tentang  Persetujuan  Pemekaran/Pembentukan
Kabupaten  Maybrat,  Keputusan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah
Kabupaten  Sorong  Nomor  04/DPRD/2005  tanggal  15  Maret  2005  tentang
Persetujuan  Dewan  terhadap  Penyediaan  Biaya  bagi  Kabupaten  Maybrat
sebagai  Daerah  Pemekaran,  Surat  Gubernur  Papua  Nomor  135/708/SET
tanggal  7  April  2005  perihal Usulan  Pembentukan  Kabupaten Baru,  Surat
Gubernur  Papua  Nomor  900/1189/SET  tanggal  31  Mei  2005  perihal
Dukungan  Pembiayaan  bagi  Kabupaten  Baru  di  Provinsi  Papua,  Surat
Pemerintah  Kabupaten  Sorong  Selatan  Nomor  910/041/2006  tanggal  24
Januari 2006 perihal Surat Dukungan Pembentukan Kabupaten Maybrat di
Daerah Otonom Kabupaten Sorong Selatan, Kedudukan  ibukota Kabupaten
Maybrat  di  Kumurkek  Ibukota  Distrik  Aifat,  dan  daerah  bawahan  calon
Kabupaten  Maybrat  dengan  cakupan  6  (enam)  Distrik  yang  diajukan
Kabupaten  Sorong  sepenuhnya  berada  dalam  Daerah  Otonom  Kabupaten
Sorong  Selatan,  Surat  Pemerintah  Kabupaten  Sorong  Selatan  Nomor
910/042/2006  tanggal  24  Januari  2006  perihal  Pernyataan  Kesanggupan
Pembiayaan Operasional pegawai selama 3  (tiga)  tahun berturut-turut sejak
dimekarkan,  proses  penyelenggaraan  pemerintahan,  pembangunan,  dan
pelayanan  kemasyarakatan  selama  3  (tiga)  tahun  berturut-turut  sejak
dimekarkan, serta biaya operasional bagi pejabat yang ditempatkan menjadi
tanggungjawab  pemerintah  Kabupaten  Sorong  Selatan  sejak  dimekarkan,
Keputusan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten  Sorong  Selatan
Nomor  08/KPTS/PIMP-DPRD/SORSEL/2007  tanggal  2 Maret  2007  tentang
Persetujuan  Atas  Usul  Pemekaran/Pembentukan,  Penetapan  Kedudukan
Ibukota  Kabupaten,  Daerah  Bawahan  dan  Batas-Batas  Wilayah/Daerah
Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor X135/01 tanggal 31 Maret
2008  perihal  pencabutan  Surat  Bupati  No.135/147/2008  tanggal  13
Februari 2008  tentang Penetapan  Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Surat
Pemerintah  Kabupaten  Sorong  Selatan  Nomor  137/156/Bup./SS/2008
tanggal 13 Juni 2008 perihal Mendukung usulan Kabupaten Maybrat  yang
proses  pengusulannya  oleh  Pemerintah  Kabupaten  Sorong,  Pemekaran
Kabupaten  Maybrat  dengan  ibukota  di  Kumurkek,  daerah  bawahan  calon
Kabupaten  Maybrat  dengan  cakupan  6  (enam)  Distrik,  dan  Batas  wilayah
calon . . .

- 3 -
calon  Kabupaten  Maybrat,  dan  Surat  Gubernur  Papua  Barat  Nomor  125
/524/GPB/2008  tanggal  16  Juni  2008  perihal  Pemekaran  Kabupaten
Maybrat,  Keputusan  Bupati  Sorong  Nomor  339  Tahun  2008  tanggal  23
Oktober  2008  tentang  Persetujuan  Dukungan  Dana  Bagi  Penyelenggaraan
Pilkada  Pertama  Kali  di  Kabupaten  Maybrat  sebagai  Pemekaran  dari
Kabupaten  Sorong  Provinsi  Papua Barat,  Keputusan Bupati  Sorong Nomor
340  Tahun  2008  tanggal  23  Oktober  2008  tentang  Persetujuan  Bantuan
Keuangan  kepada  Kabupaten  Maybrat  sebagai  Pemekaran  dari  Kabupaten
Sorong  Provinsi  Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor  342  Tahun
2008  tanggal  23  Oktober  2008  tentang  Persetujuan  Kumurkek  di  Distrik
Aifat sebagai  Ibukota Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor
343  Tahun  2008  tanggal  23  Oktober  2008  tentang  Persetujuan  Pelepasan
Beberapa Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong Selatan sebagai daerah
Bawahan Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor 125/1031 tanggal
24 Oktober  2008  perihal  Penetapan  Penyempurnaan Daerah Bawahan  dan
Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor
133  Tahun  2008  tanggal  27  Oktober  2008  tentang  Penyerahan  Sebagian
Cakupan  Wilayah  Bawahan  Kabupaten  Sorong  Selatan  ke  Kabupaten
Sorong,  Keputusan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten  Sorong
Selatan Nomor 135/42/SK/DPRD-SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang
tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong
Selatan  ke  Kabupaten  Sorong,  Berita  Acara  Kesepakatan  antara  Bupati
Sorong  Selatan  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten  Sorong
Selatan  Nomor  903/529/BSS/2008  dan  Nomor  135/41/PIMP-
DPRD/SS/2008  tanggal  27  Oktober  2008  tentang  tentang  Penyerahan
Sebagian  Cakupan  Wilayah  Bawahan  Kabupaten  Sorong  Selatan  ke
Kabupaten  Sorong,  Keputusan  Bupati  Sorong  Nomor  347  Tahun  2008
tanggal  30  Oktober  2008  tentang  Cakupan  Wilayah  Bawahan  Kabupaten
Maybrat  di  Provinsi  Papua  Barat,  Keputusan  Dewan  Perwakilan  Rakyat
Daerah  Provinsi  Papua  Barat  Nomor  160/233/DPRD/PB/2008  tanggal  27
November  2008  tentang  Persetujuan  Pemekaran/Pembentukan  dan
Penetapan  Kedudukan  Pusat  Pemerintahan  untuk  Kabupaten  Maybrat  di
Wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 19/DPRD/2008
tanggal  1  Desember  2008  tentang  Persetujuan  DPRD  Kabupaten  Sorong
terhadap Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua
Barat, Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor  234 Tahun 2008 tanggal  2
Desember  2008  tentang  Persetujuan  Pembentukan  Kabupaten  Maybrat
sebagai  Kabupaten  Pemekaran  dari  Kabupaten  Sorong  di  Provinsi  Papua
Barat,  dan  Keputusan  Bupati  Sorong  Nomor  349  Tahun  2008  tanggal  15
Desember 2008  tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di
Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan  hal  tersebut  Pemerintah  telah  melakukan  pengkajian  secara
mendalam  dan menyeluruh mengenai  kelayakan  pembentukan  daerah  dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Maybrat.
Pembentukan  . . .

- 4 -
Pembentukan  Kabupaten  Maybrat  yang  merupakan  pemekaran  dari
Kabupaten Sorong terdiri atas 11 (sebelas) distrik, yaitu Distrik Aifat, Distrik
Aifat Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat,
Distrik  Aitinyo,  Distrik  Aitinyo  Utara,  Distrik  Ayamaru,  Distrik  Ayamaru
Utara,  Distrik  Ayamaru  Timur,  dan  Distrik  Mare.  Kabupaten  Maybrat
memiliki  luas  wilayah  keseluruhan  ±  5.461,690  km2
dengan  penduduk
± 27.919 jiwa pada tahun 2007.
Dengan  terbentuknya  Kabupaten  Maybrat  sebagai  daerah  otonom,
Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang  efisien dan  efektif  sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta  membantu  dan  memfasilitasi  pemindahan  personel,  pengalihan  aset
dan  dokumen  untuk  kepentingan  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah
dalam  rangka  meningkatkan  pelayanan  publik  dan  mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maybrat.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maybrat perlu melakukan
berbagai  upaya  peningkatan  kemampuan  ekonomi,  penyiapan  sarana  dan
prasarana  pemerintahan,  pemberdayaan,  dan  peningkatan  sumber  daya
manusia,  serta  pengelolaan  sumber  daya  alam  sesuai  dengan  peraturan
perundang-undangan.

II.  PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Lampiran  peta  cakupan  wilayah  yang  digambarkan  dengan
skala  1:100.000  diterbitkan  oleh  Pemerintah  dan  diserahkan
kepada  Pemerintah  Daerah  Provinsi  Papua  Barat  pada  saat
dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.

Ayat (3) . . .

- 5 -
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Maybrat, khususnya guna
perencanaan  dan  penyelenggaraan  pemerintahan,  pelaksanaan
pembangunan  dan  pelayanan  masyarakat  pada  masa  yang  akan
datang,  serta pengembangan  sarana dan prasarana pemerintahan,
pembangunan,  dan  kemasyarakatan  diperlukan  adanya  kesatuan
perencanaan  pembangunan.  Untuk  itu,  Tata  Ruang  Wilayah
Kabupaten Maybrat harus disusun secara serasi dan terpadu dalam
satu  kesatuan  sistem  rencana  tata  ruang  wilayah  yang  terpadu
dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan yang secara nyata ada”
dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
kondisi,  kekhasan,  dan  potensi  yang  dimiliki  antara  lain
pertambangan,  perikanan,  pertanian,  perkebunan,  kehutanan,  dan
pariwisata.

Pasal 9
Peresmian  kabupaten  dan  pelantikan  Penjabat  Bupati  dapat  dilakukan
secara  bersamaan  dan  pelaksanaannya  dapat  dilakukan  di  ibu  kota
negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Maybrat dilaksanakan paling  lambat 2  (dua)  tahun  sejak Undang-
Undang  ini  diundangkan,  kecuali  pada  bulan  Januari  sampai
dengan bulan Juli 2009.

Ayat (2) . . .

- 6 -
Ayat (2)
Penjabat  Bupati  Maybrat  diusulkan  oleh  Gubernur  Papua  Barat
dengan pertimbangan Bupati Sorong.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 11
Pembebanan  biaya  pelaksanaan  pemilihan  Bupati  dan  Wakil  Bupati
Maybrat pada APBD Provinsi Papua Barat dan APBD Kabupaten Sorong
dilaksanakan  secara  proporsional  sesuai  dengan  kemampuan  keuangan
daerah masing-masing.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  pengaturan  tentang  jumlah,  mekanisme,
dan  tata  cara  pengisian  keanggotaan  Dewan  Perwakilan  Rakyat
Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .

- 7 -
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Untuk  mencapai  daya  guna  dan  hasil  guna  penyelenggaraan
pemerintahan,  pelaksanaan  pembangunan,  dan  pelayanan
kemasyarakatan  digunakan  pegawai,  tanah,  gedung  perkantoran
dan  perlengkapannya,  serta  fasilitas  pelayanan  umum  yang  telah
ada  selama  ini  dalam  pelaksanaan  tugas  Pemerintah  Kabupaten
Sorong dalam wilayah Kabupaten Maybrat.

Dalam  rangka  tertib  administrasi,  diperlukan  tindakan  hukum
berupa  penyerahan  personel,  aset,  dan  dokumen  dari  Pemerintah
Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.
Demikian  pula  BUMD  Kabupaten  Sorong  yang  kedudukan,
kegiatan,  dan  lokasinya  berada  di  Kabupaten  Maybrat,  untuk
mencapai  daya  guna  dan  hasil  guna  dalam  penyelenggaraannya,
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah
Kabupaten Maybrat.
Dalam  hal  BUMD  yang  pelayanan/kegiatan  operasionalnya
mencakup  kabupaten  induk  dan  kabupaten  baru,  pemerintah
daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang  piutang  yang  penggunaannya  dimanfaatkan  untuk
Kabupaten Maybrat diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong
kepada  Pemerintah  Kabupaten  Maybrat.  Berkenaan  dengan
pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Ayat (8)
Cukup jelas.

Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16 . . .

- 8 -
Pasal 16
Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  “hibah”  dalam  ketentuan  ini  adalah
pemberian  sejumlah  uang  yang  besarnya  didasarkan  pada
Keputusan  Bupati  Sorong  Nomor  340  Tahun  2008  tanggal
23 Oktober 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten  Sorong  Nomor  19/DPRD/2008  tanggal  1  Desember
2008, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Maybrat  pertama  kali  sesuai  dengan  Keputusan  Bupati  Sorong
Nomor 339 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008.

Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  “memberikan  bantuan  dana”  dalam
ketentuan  ini  adalah  pemberian  sejumlah  dana  yang  didasarkan
pada Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 234 Tahun
2008  tanggal 2 Desember 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat  Provinsi  Papua  Barat  Nomor  160/233/DPRD/PB/2008
tanggal 27 November 2008, termasuk untuk pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pertama kali.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Pengurangan  dana  alokasi  umum  adalah  pengurangan  sejumlah
dana  sesuai  dengan  kesanggupan  Pemerintah  Kabupaten  Sorong
yang belum dibayarkan.

Ayat (5)
Pengurangan  dana  alokasi  umum  adalah  pengurangan  sejumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua Barat
yang belum dibayarkan.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20 . . .

- 9 -
Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4969