KAB RAJA AMPAT
Lambang Kabupaten Raja Ampat
Motto: Mbilin Kayam
Kabupaten Raja Ampat adalah salah satu kabupaten di provinsi Papua Barat, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Waisai.
Kabupaten ini memiliki 610 pulau. Empat di antaranya, yakni Pulau Misool, Salawati, Batanta dan Waigeo, merupakan pulau-pulau besar. Dari seluruh pulau hanya 35 pulau yang berpenghuni sedangkan pulau lainnya tidak berpenghuni dan sebagian besar belum memiliki nama.
Sebagai daerah kepulauan, satu-satunya transportasi antar pulau dan penunjang kegiatan masyarakat Raja Ampat adalah angkutan laut. Demikian juga untuk menjangkau Waisai, ibu kota kabupaten. Bila menggunakan pesawat udara, lebih dulu menuju Kota Sorong. Setelah itu, dari Sorong perjalanan ke Waisai dilanjutkan dengan transportasi laut. Sarana yang tersedia adalah kapal cepat berkapasitas 10, 15 atau 30 orang. Dengan biaya sekitar Rp. 2 juta, Waisai dapat dijangkau dalam waktu 1,5 hingga 2 jam.
Berdasarkan sejarah, di Kepulauan Raja Ampat terdapat empat kerajaan tradisional, masing-masing adalah kerajaan Waigeo, dengan pusat kekuasaannya di Wewayai, pulau Waigeo; kerajaan Salawati, dengan pusat kekuasaan di Samate, pulau Salawati Utara; kerajaan Sailolof dengan pusat kekuasaan di Sailolof, pulau Salawati Selatan, dan kerajaan Misol, dengan pusat kekuasaan di Lilinta, pulau Misol.
Penguasa Kerajaan Lilinta/Misol (sejak abad ke-16 bawahan kerajaan Bacan):
Abd al-Majid {1872-1904)
Jamal ad-Din (1904-1945)
Bahar ad-Din Dekamboe (1945 - )
Penguasa Kerajaan Waigama (sejak abad ke-16 bawahan kerajaan Bacan):
Abd ar-Rahman (1872-1891)
Hasan (1891/1900-1916)
Syams ad-Din Tafalas (1916-1953)
Penguasa Kerajaan Salawati (sejak abad ke-16 bawahan Kesultanan Ternate):
Abd al-Kasim (1873-1890)
Muhammad Amin (1900-1918)
Bahar ad-Din Arfan (1918-1935)
Abu’l-Kasim Arfan (1935-?)
Penguasa Kerajaan Waigeo (sejak abad ke-16 bawahan Kesultanan Ternate):
Gandżun (1900-1918)
Potensi alam
Berdasarkan potensi masing-masing distrik, pemerintah kabupaten merencanakan pengembangan wilayah untuk empat sektor, yaitu:
Pariwisata
Terutama wisata bahari akan dikembangkan di Pulau Kofiau, Misool, Waigeo Selatan dan Barat serta Kepulauan Ayau.
Perkebunan
Dengan komoditas utama kelapa dalam dan kelapa sawit akan dipusatkan di Pulau Pam, Kofiau dan Salawati.
Pertambangan
Dipusatkan di Pulau Salawati (batubara dan migas); Waigeo dan Gag (nikel); Batanta dan Misool (emas dan bahan baku semen).
Perikanan
Kepulauan Ayau, Waigeo, Batanta, Salawati dan Kofiau.
Referensi
Perpres No. 6 Tahun 2011". 17 Februari 2011. Diakses pada 23 Mei 2011.
LAMPIRAN 4
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2002
TANGGAL 11 DESEMBER 2002
PETA KABUPATEN RAJA AMPAT
KETERANGAN :
+ + + + + + : Batas Propinsi
+ - + - + - + : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.- : Batas Distrik
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
KAB TELUK BINTUNI
Lambang Kabupaten Teluk Bintuni
Motto: Sehati Menuju Bintuni Baru
Kabupaten Teluk Bintuni adalah salah satu kabupaten di provinsi Papua Barat, Indonesia.
Luas Wilayah
Luas wilayah Kabupaten Teluk Bintuni adalah 18.637 Km² atau meliputi 13,02 % wilayah Provinsi Papua Barat.[2][4]
Wilayah Adimistrasi
Pada awal pembentukannya, Kabupaten Teluk Bintuni terdiri dari 10 distrik saja. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrik di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, maka Kabupaten Teluk Bintuni terdiri dari 24 distrik[5], yaitu sebagai berikut (disertai dengan luas wilayah):Nama Distrik Ibukota Luas Wilayah (km2)[3]
Bintuni[6] Bintuni Barat 421,75
Babo[6] Irarutu III 687,43
Merdey[6] Merdey 789,44
Aranday[6] Aranday 72,00
Moskona Selatan[6] Jagiro 929,62
Moskona Utara[6] Moyeba 679,43
Tembuni[6] Tembuni 1326,00
Fafurwar[6] Fruata 1171,00
Wamesa[6] [7] Idoor 816,00
Kuri[6] Sarbe 1611,00
Manimeri[8] Bumi Saniari 316,32
Tuhiba[8] Tuhiba 263,60
Dataran Beimes[8] Horna 316,32
Sumuri[9] Tofoi 1922,00
Kaitaro[9] Sara 859,29
Aroba[9] Aroba 859,29
Masyeta[10] Mayseta 451,11
Biscoop[10] Jahabra 789,44
Tomu[11] Sebyar Rejosari 572,00
Kaomundan[11] Kalitami I 572,00
Weriagar[11] Weriagar 715,00
Moskona Barat[12] Meyerga 743,69
Meyado[12] Meyado 743,69
Moskona Timur[13] Igomu 509,57
Batas Wilayah
Berikut ini adalah batas-batas wilayah Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002.[14]Utara Distrik Aifat Timur, Kabupaten Sorong Selatan dan Distrik Kebar, Testega, Menyambouw,Sururey Kabupaten Manokwari
Timur Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari; Distrik Wamesa, WindesiWasior Barat Kabupaten Teluk Wondama; dan Distrik Yaur Kabupaten Nabire
Selatan Distrik Kaimana, Teluk Arguni Kabupaten Kaimana dan Distrik Kokas Kabupaten Fakfak
Barat Teluk Bintuni; Distrik Kokoda, Aifat Timur Kabupaten Sorong Selatan
Jumlah Penduduk
Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Kabupaten Teluk Bintuni sementara adalah 52.403 orang, yang terdiri atas 29.022 laki-laki dan 23.381 perempuan. Dari hasil SP2010 tersebut tampak bahwa penyebaran penduduk Kabupaten Teluk Bintuni bertumpu di Distrik Bintuni yakni sebesar 35,40 persen, kemudian diikuti oleh Distrik Sumuri sebesar 12,5 persen, dan Distrik Manimeri sebesar 10,14 persen sedangkan distrikdistrik lainnya di bawah 7 persen.
Distrik Bintuni, Distrik Sumuri, dan Distrik Manimeri adalah 3 distrik dengan urutan teratas yang memiliki jumlah penduduk terbanyak yang masing-masing berjumlah 18.552 orang, 6.571 orang, dan 5.313 orang.
Dengan luas wilayah Kabupaten Teluk Bintuni sekitar 18.637 kilo meter persegi yang didiami oleh 52.403 orang maka rata-rata tingkat kepadatan penduduk Kabupaten Teluk Bintuni adalah sebanyak 3 orang per kilo meter persegi.[3]
Laju Pertumbuhan Penduduk
Secara kumulatif, Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Teluk Bintuni per tahun selama sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000 hingga 2010 sebesar 4,64 persen. Laju pertumbuhan penduduk Distrik Sumuri adalah yang tertinggi dibandingkan distrik-distrik lain di Kabupaten Teluk Bintuni yakni sebesar 14,31 persen, kemudian diikuti oleh Distrik Bintuni yakni sebesar 11,09 persen, dan Distrik Babo sebesar 9,03 persen. Sedangkan yang terendah di Distrik Moskona Barat yakni sebesar -10,64 persen. Distrik Manimeri walaupun menempati urutan teratas ketiga dari jumlah penduduk namun dari sisi laju pertumbuhan penduduknya masih di bawah laju pertumbuhan penduduk secara kumulatif yakni sebesar 2,74 persen. Sebaliknya, Distrik Biscoop yang menempati urutan terbawah ketiga dari jumlah penduduk namun dari sisi laju pertumbuhan penduduknya masih di atas laju pertumbuhan penduduk secara kumulatif yakni sebesar 4,85 persen.[3]
Arti Lambang Daerah[15]
Tulisan Teluk Bintuni menjelaskan tentang nama wilayah geografis dan wilayah administratif Pemerintah Kabupaten.
Tipa busur dan anak busur melambangkat adat dan budaya.
Lingkaran warna putih dan kuning melambangkan kehidupan rakyat dan pemerintahan dengan hati yang suci bersatu membangun daerah menuju Bintuni Baru.
Merah Putih dalam lidah api melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga semangat pemerintahan dan masyarakat dalam berkarya membangun daerah bangsa dan negara.
Padi dan kapas melambangkan perwujudan dari pancasila sebagai tuntunan terhadap keadilan yang merata dalam setiap aspek pembangunan.
Daratan dan gunung melambangkan kekayaan hasil hutan dan mineral.
Lima pilar melambangkan wujud 5 agama yang merupakan dasar pembangunan iman dan moral manusia, toleransi dan saling menghormati antar umat beragama.
Tujuh keping batu bara melambangkan 7 suku pribumi, sedangkan merah putih melambangkan suku nusantara yang telah menyatu dan rasa memiliki daerah ini
Percikan api dan Batu bara melambangkan potensi kekayaan alam disektor pertambangan .
Garis gelombang melambangkan potensi kekayaan laut.
2003 mejelaskan dimulainya aktifitas penyelenggaraan pemerintah.
Potendi Daerah
Potensi daerah yang terbesar dari Kabupaten Teluk Bintuni adalah sektor pertanian, kelautan dan pertambangan. Untuk sektor yang lain yaitu perikanan, perkebunan, industri migas yaitu LNG.[16]
Pemimpin
Layaknya kabupaten-kabupaten lain di Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni juga dipimpin oleh seorang bupati. Setelah dilakukan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) pada 2 Desember 2005 terbentuklah Pemerintah Daerah Definitif dengan drg. Alfons Manibui, D.E.S.S. dan Drs. H. Akuba Kaitam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni.[17]
Referensi
^ "Perpres No. 6 Tahun 2011". 17 Februari 2011. Diakses pada 23 Mei 2011.
^ a b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002
^ a b c d Hasil Sensus Penduduk 2010 Kabupaten Teluk Bintuni: Angka Sementara, Badan Pusat Statisik, Agustus 2010
^ Kondisi Geografis Kabupaten Teluk Bintuni
^ Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2007
^ a b c d e f g h i j Distrik Induk
^ Sebelum terbitnya Perda No.3 Tahun 2007 distrik ini bernama Distrik Idoor
^ a b c Pemekaran Distrik Bintuni
^ a b c Pemekaran Distrik Babo
^ a b Pemekaran Distrik Merdey
^ a b c Pemekaran Distrik Aranday
^ a b Pemekaran Distrik Moskona Selatan
^ Pemekaran Distrik Moskona Utara
^ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002
^ Lambang Kabupaten Teluk Bintuni
^ Potensi Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dalam Papua Barat dalam Angka 2008
^ Sejarah Kabupaten Teluk Bintuni
Pranala luar
Situs Web Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Situs Web Papua Barat
LAMPIRAN 13
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2002
TANGGAL 11 DESEMBER 2002
PETA KABUPATEN TELUK BINTUNI
KETERANGAN :
+ - + - + - + : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.- : Batas Distrik
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
KAB TELUK WONDAMA
Lambang Kabupaten Teluk Wondama
Semboyan: Sasar Wondama
Kabupaten Teluk Wondama adalah salah satu kabupaten di provinsi Papua Barat, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Rasiei dan mulai terbentuk pada tanggal 12 April 2003 sebagai hasil dari pemekaran Kabupaten Manokwari berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2002 dengan batas wilayah:Utara Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari dan Teluk Cenderawasih
Selatan Distrik Yaur, Kabupaten Nabire dan sebagian wilayah Kabupaten Kaimana
Barat Distrik Kuri dan Distrik Idoor, Kabupaten Teluk Bintuni
Timur Distrik Teluk Umar, Kabupaten Nabire dan Teluk Cenderawasih
Pemerintahan
Strategi pembangunan daerah yang diterapkan adalah pertumbuhan dan pemerataan (growth and equity) melalui suatu program strategis yang disebut dengan GERBAMAS (Gerakan Membangun Masyarakat), menuju SASAR WONDAMA.
Pejabat penting di Kabupaten Teluk Wondama saat ini adalah:
Bupati: Drs. Alberth H. Torey, MM
Wakil Bupati: Zeth Barnabas Marani, SH
Sekretaris Daerah: Drs. Abdul Radjab Makatita
Kepala Bappeda: Ir. Hendrik S. Mambor, MM
Pembagian wilayah
Kabupaten ini terdiri dari 13 distrik atau kecamatan dan 75 kampung atau desa dan 1 Kelurahan. Ibu kota Kabupaten Teluk Wondama, Rasiei dapat dijangkau dari Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat dengan pesawat udara jenis Twin Otter dan kapal laut, baik kapal PELNI maupun kapal-kapal pelayaran rakyat lainnya.
Potensi
Potensi sumber daya alam di kabupaten ini sungguh sangat menjanjikan dan bahkan merupakan simpanan masa depan Indonesia, menurut hasil penelitian dari Pusat Riset Wilayah Laut dan Sumber Daya Non Hayati, Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP), Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Referensi
Perpres No. 6 Tahun 2011". 17 Februari 2011. Diakses pada 23 Mei 2011.
Sumber, http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Teluk_Wondama
LAMPIRAN 14
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2002
TANGGAL 11 DESEMBER 2002
PETA KABUPATEN TELUK WONDAMA
KETERANGAN :
+ - + - + - + : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.- : Batas Distrik
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
KAB MAYBRAT
Lambang Kabupaten Maybrat
Semboyan: Anu Beta Tubat
Kabupaten Maybrat adalah sebuah kabupaten di Papua Barat, Indonesia.
Sejarah
Pada 27 Oktober 2008 keluarlah Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, wilayah yang diserahkan terdiri dari 11 (sebelas) distrik, yaitu:
Distrik Aifat
Distrik Aifat Utara
Distrik Aifat Timur
Distrik Aifat Selatan
Distrik Aitinyo Barat
Distrik Aitinyo
Distrik Aitinyo Utara
Distrik Ayamaru
Distrik Ayamaru Utara
Distrik Ayamaru Timur
Distrik Mare
Pada 16 Januari 2009 disahkanlah UU RI Tahun 2009 Nomor 13 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat sebagai hasil pemekaran dari kabupaten Sorong. Adapun komposisi distrik bawahannya adalah tepat sama dengan komposisi distrik di atas. Ini terjadi karena pemekaran dari Kabupaten Sorong Selatan belum memenuhi syarat teknis dan legalitas, jadi upaya percepatan berupa pemindahan kembali 11 distrik calon distrik Kabupaten Maybrat untuk sementara waktu ke kabupaten induknya dan dilanjutkan dengan proses pembentukan Kabupaten Maybrat sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong, bukan dari Kabupaten Sorong Selatan.
Peresmian dilakukan pada tanggal 15 April 2009 di Jakarta, dengan penunjukan Bernard Sagrim sebagai pejabat bupati sementara.[2]
Batas WilayahUtara Fef, Senopi, Kebar
Selatan Kokoda, Kais
Barat Moswaren, Wayer, Sawiat
Timur Moskona Utara, Moskona Selatan
Pranala luar
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Situs Web Resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia
Upaya percepatan pembentukan Kabupaten Maybrat dengan memindahkan kembali 11 distrik (untuk sementara waktu) ke Kabupaten Sorong
Catatan kaki
^ Nina Susilo. Mendagri Resmikan Dua Kabupaten Baru di Papua Barat. Kompas Daring. Edisi 15-04-2009.
Kabupaten Maybrat
Menapak Masa Depan, Mengejar Ketertinggalan, Keluar dari Penindasan
Kabupaten Maybrat setelah ditetapkan sebagai salah satu kabupaten pemekaran di wilayah kepala burung setelah kabupaten Sorong Seatan memberikan angin segar bagi masyarakat yang berada di 6 distrik yang termasuk dalam wilayah kabupaten ini yakni distrik Aifat, Aifat Timur, Aifat Utara, Aifat Selatan, Ayamaru Utara, dan Mare.
Walaupun keputusan ini telah ditetapkan dan telah dilakukan kunjungan serta verifikasi lapangan oleh beberapa anggota DPR pusat dan didampingi pejabat provinsi Papua Barat namun beberapa konspirasi terus dilakukan oleh warga asli yang menempati 2 distrik yakni distrik Ayamaru dan Aitinyo. Sangat membingungkan dan terkesan terdapat unsur pemaksaan dari konspirasi yang diajukan. Aspirasi yang diajukan terkait konspirasi yang diajukan oleh warga distrik Ayamaru dan Aitinyo antara lain adalah ibu kota Maybrat ditempatkan di wilayah distrik Ayamaru. Walaupun dua distrik ini bukan merupakan bagian dari kabupaten Maybrat namun warga asli di 2 distrik ini tetap bersih keras agar aspirasinya dapat dilaksanakan.
Tanggapan dari masyarakat yang berasal dari 6 distrik yang termasuk kategori kabupaten Maybrat sudah jelas menolak masuknya 2 distrik yakni sebagai bagian dari kabupaten Maybrat . Sikap penolakan yang paling tampak adalah yang berasal dari warga masyarakat di distrik Aifat dan Aifat Timur kemudian penolakan lainnya adalah berasal dari warga masyarakat di distrik Ayamaru utara pada beberapa pertemuan yang diadakan di Sorong. Beberapa alasan prinsip dari penolakan 2 distrik yakni Ayamaru dan Aitinyo menjadi bagian dalam kabupaten Maybrat adalah ”luka lama” yang pernah dilakukan oleh warga masyarakat Ayamaru dan Aitinyo yang diketahui telah lama menjadi pejabat dan menduduki jajaran penting pada pemerintahan. Luka lama yang dimaksud disini adalah terkait dengan penindasan secara politik, ekonomi dan sosial budaya sebagai implikasi dalam impelementasi kebijakan pemerintahan.
Beberapa bukti nyata diantaranya yang telah dilakukan oleh pejabat bupati Kabupaten Sorong 1Dr.Ir. J P Wanane, SH. atau yang sering dikenal dengan ”Om Kumis”. Dalam kepemimpinan om kumis pelaksanaan kebijakan pemerintahan didasarkan atas politik tangan besi dan wilayah yang dulu merupakan bagian kabupaten sorong yakni wilayah Aifat merupakan daerah tertinggal dan seakan diabaikan dalam pelaksanaan pembangunan selama om kumis memimpin. Beberapa bukti lainnya adalah pembangunan jalan, jika kita melakukan perjalanan darat melalui 2 distrik ini terkesan pembangunan jalan lebih didahulukan untuk 2 distrik ini yakni Ayamaru dan Aitinyo yang seakan berjalan diatas kasur (”jalan kasur”) sementara distrik lainnya seperti Mare, Ayamaru utara dan Aifat, Aifat Timur dibiarkan merana dan jika melintas di daerah ini seakan berjalan diatas keluh kesa dan penderitaan.
Realita yang terjadi berbeda dengan konsep Maybrat yang selama dibangun bahwa Maybrat merupakan kumpulan suku A-3 yakni Ayamaru, Aitinyo dan Aifat. Melihat realita yang terjadi jelas terdapat kesenjangan baik itu secara sosial, ekonomi, keterlibatan dalam pemerintahan bahkan budaya diantara tiga suku ini. Konsep dasar Maybrat sejak awal harus dibangun diatas landasan sifat dan budaya asli orang Papua secara umum. Budaya kebersamaan yang selama ini diwujudkan dalam bentuk kain timur yang berperan sebagai pengikat hubungan sosial menjadi suatu pandangan yang bertolak belakang. Jika terdapat salah satu atau beberapa unsur budaya yang menjadi kesamaan antara beberapa suku, marga atau keret tentunya hal itu dapat menjadi suatu ikatan, yang terjadi bahkan sebaliknya. Hal ini sudah tentu bertentangan dengan pendapat Kelly Kambu pada media lokal radar sorong tanggal 24 Juni 2008, bahwa dari dulu sampai sekarang sesuai sejarah Maybrat terdiri dari tiga distrik besar yakni Ayamaru, Aitinyo dan Aifat. Kelly Kambu seharusnya meenyadari bahwa bukti sejarah apa yang menjadi dasar bahwa Ayamaru, Aitinyo dan Aifat adalah satu. Pada kenyataannya Maybrat sendiri merupakan paradigma yang dibangun atas pertimbangan dan terdapat unsur penipuan publik.
Kondisi ini tentunya meruntuhkan istilah Maybrat yang selama ini digunakan bahkan diketahui oleh kalangan umum yang bukan merupakan suku di wilayah kabupaten Sorong Selatan yang kini akan dimekarkan menjadi kabupaten Maybrat. Isitilah Maybrat yang selama ini digunakan juga terkesan digunakan sebagai isu politik untuk menarik simpatisan. Hal-hal yang perlu diperhatikan disini adalah latar belakang atau sejarah munculnya istilah maybrat seakan tiba-tiba tanpa didasari suatu landasan ilmiah yang jelas dan pasti jika dikaji secara antropologi. Secara umum masyarakat yang mendiami wilayah Aifat dan Aifat Timur menyatakan diri mereka adalah orang maybrat yang sesungguhnya dan masyarakat yang mendiami wilayah Ayamaru dan Aitinyo memiliki istilah tersendiri, hal lain juga didasarkan atas tapal batas dan nenek moyang yang menetapkan bahwa yang termasuk wilayah Maybrat adalah bertepatan batas sebelah timur Danau ayamaru sampai dengan daerah wilayah Aifat Timur.
Pelurusan sejarah perlu dilakukan guna menyingkapi sejarah budaya masyarakat Maybrat yang selama ini telah disalahgunakan. Beberapa sumber yang diperoleh dari kalangan akademis bahwa penetapan ini merupakan hasil penelitian namun belum jelas kapan penelitian itu dilakukan, berapa lama dan parameter serta metode analsis yang digunakan. Beberapa penelitian oleh kalangan akademis bahkan mahasiswa sekalipun perlu disimak kembali apa lagi terkait dengan istilah Maybrat. Beberapa informasi lain diperoleh bahwa istilah maybrat mulai pertama kali digunakan sejak penetapan pengurus Geraja Kristen Injil (GKI) pada tingkat klasis yang kemudian klasis GKI Maybrat ditetapkan sebagai klasis yang membawahi wilayah distrik ini, Ayamaru, Aitinyo, Aifat. Berbagai parameter perlu digunakan untuk menemukan kebenaran dari istilah Maybrat dan tentunya perlu dilakukan kajian untuk memperbaiki sejarah maybrat pada masa yang akan datang.
Saat ini yang perlu dilakukan adalah bagaimana menciptakan suasana yang kondusif demi kelancaran persiapan kabupaten Maybrat menjadi kabupaten yang defintif. Beberapa kalangan baik itu, masyarakat yang tidak mengerti akan pembangunan bahkan sama sekali tidak mengenyam pendidikan bahkan kelompok intelek yang secara analitis akademik memiliki predikat titel sarjana yang diragukan semua turun ke lapangan bersuara dan berpendapat. Hal ini merupakan gambaran dangkalnya pendidikan dan pengetahuan masyarakat intelek. Yang saat ini perlu kita lakukan adalah bagaimana membenahi diri secara utuh baik itu secara mental demi hubungan dengan Tuhan bahkan manusia.
Warga masyarakat asli Ayamaru dan Aitinyo harus mencari alasan lain selain alasan istilah Maybrat yang selama ini dibangun diatas penipuan publik. Hal ini berarti perlu ada kajian dan penelitian guna meninjau kembali istilah Maybrat. Untuk kelompok intelektual yang berkomentar pada beberapa media skala lokal, saat ini kita telah berada digerbang reformasi, semua memiliki hak untuk berpendapat, namun ingat ”jika mau usul jangan asal” gunakan kemampuan pola berpikir secara ilmiah. http://maybrat.blogspot.com/2008/07/kabupaten-maybrat.html
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT
DI PROVINSI PAPUA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua Barat
pada umumnya dan Kabupaten Sorong pada khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sorong,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Maybrat di
wilayah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Maybrat bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat
di Provinsi Papua Barat;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat (Lembaran
Negara . . .
- 2 -
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan
Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4245);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
9. Undang-Undang . . .
- 3 -
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi . . .
- 4 -
3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)
jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4151) jo. Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884).
4. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang
wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Sorong berdasarkan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya,
dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3894), Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten
Sorong Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja
Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4245), Kabupaten Tambrauw berdasarkan
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940), serta
ditambah 11 (sebelas) distrik dari cakupan wilayah Kabupaten
Sorong Selatan yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
Maybrat.
BAB II . . .
- 5 -
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Maybrat di
wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Maybrat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Aifat;
b. Distrik Aifat Utara;
c. Distrik Aifat Timur;
d. Distrik Aifat Selatan;
e. Distrik Aitinyo Barat;
f. Distrik Aitinyo;
g. Distrik Aitinyo Utara;
h. Distrik Ayamaru;
i. Distrik Ayamaru Utara;
j. Distrik Ayamaru Timur; dan
k. Distrik Mare.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga . . .
- 6 -
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Maybrat mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Fef Kabupaten
Tambrauw, Distrik Senopi dan Distrik Kebar Kabupaten
Manokwari;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Moskona Utara
dan Distrik Moskona Selatan Kabupaten Teluk Bintuni;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kokoda dan
Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Moswaren,
Distrik Wayer, dan Distrik Sawiat Kabupaten Sorong
Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Maybrat secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Maybrat.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Maybrat
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Maybrat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya
kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta dilakukan
dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat . . .
- 7 -
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek
Distrik Aifat.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Maybrat mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maybrat yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
BAB IV . . .
- 8 -
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Maybrat dan pelantikan Penjabat Bupati
Maybrat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Maybrat, dipilih dan disahkan seorang bupati
dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Maybrat.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua
Barat untuk melantik Penjabat Bupati Maybrat.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan
wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur . . .
- 9 -
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan
bupati/wakil bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Maybrat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sorong dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Maybrat, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati Maybrat paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maybrat dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sorong Selatan.
(4) Peresmian . . .
- 10 -
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Maybrat dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Sorong bersama Penjabat Bupati Maybrat
menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Maybrat.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Maybrat.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Papua Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Maybrat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat yang
berada dalam wilayah Kabupaten Maybrat;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sorong yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Maybrat;
c. utang piutang Kabupaten Sorong yang kegunaannya
untuk Kabupaten Maybrat; dan
d. dokumen . . .
- 11 -
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Maybrat.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Sorong, Gubernur Papua Barat selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri
Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Maybrat berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Sorong sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Maybrat sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Maybrat pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Maybrat sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat
pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
(3) Pemberian . . .
- 12 -
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Maybrat.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Sorong tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Sorong untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Maybrat.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Maybrat.
(6) Penjabat Bupati Maybrat menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Sorong.
(7) Penjabat Bupati Maybrat menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.
Pasal 17
Penjabat Bupati Maybrat berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Maybrat dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Maybrat.
(3) Hasil . . .
- 13 -
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Papua Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Maybrat menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Maybrat untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Maybrat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Papua Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Maybrat menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Sorong sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Maybrat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Maybrat harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 14 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 14
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT
DI PROVINSI PAPUA BARAT
I. UMUM
Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ± 97.024,27 km2
dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 690.349 jiwa, terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Sorong yang mempunyai luas wilayah ± 7.415,29 km2
dengan
jumlah penduduk pada tahun 2008 berjumlah 90.933 jiwa, terdiri atas
14 (empat belas) distrik. Kabupaten Sorong Selatan yang mempunyai luas
wilayah ± 9.408,63 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2007
berjumlah 48.750 jiwa terdiri atas 24 (dua puluh empat) distrik.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008
tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah
Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, wilayah yang
diserahkan terdiri atas 11 (sebelas) distrik yaitu Distrik Aifat, Distrik Aifat
Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat, Distrik
Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru Utara,
Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Setelah diserahkannya 11 distrik
dari Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong tersebut maka
cakupan wilayah Kabupaten Sorong terdiri atas 25 (dua puluh lima) distrik.
Dengan pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Sorong berdasarkan Undang-Undang ini maka cakupan wilayah
Kabupaten Sorong berkurang menjadi 14 (empat belas) distrik.
Sebelas distrik yang menjadi cakupan wilayah Kabupaten Sorong yang
diserahkan oleh Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom . . .
- 2 -
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 02
/KPTS/DPRD/KAB/SRG/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Persetujuan
Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan
Untuk Kabupaten Maybrat di Wilayah Pemerintah Kabupaten Sorong, Surat
Bupati Sorong Nomor 135/717/2004 tanggal 27 September 2004 perihal
Penyampaian Daftar Rekapitulasi Kelengkapan Data Calon Daerah Otonom
Baru Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 76 Tahun 2004
tanggal 26 November 2004 tentang Kesanggupan Penyediaan Dana bagi
Kabupaten Maybrat sebagai Daerah Pemekaran, Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 10/PIM-DPRD/2005
tanggal 2 Maret 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan
Kabupaten Maybrat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sorong Nomor 04/DPRD/2005 tanggal 15 Maret 2005 tentang
Persetujuan Dewan terhadap Penyediaan Biaya bagi Kabupaten Maybrat
sebagai Daerah Pemekaran, Surat Gubernur Papua Nomor 135/708/SET
tanggal 7 April 2005 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Baru, Surat
Gubernur Papua Nomor 900/1189/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal
Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 910/041/2006 tanggal 24
Januari 2006 perihal Surat Dukungan Pembentukan Kabupaten Maybrat di
Daerah Otonom Kabupaten Sorong Selatan, Kedudukan ibukota Kabupaten
Maybrat di Kumurkek Ibukota Distrik Aifat, dan daerah bawahan calon
Kabupaten Maybrat dengan cakupan 6 (enam) Distrik yang diajukan
Kabupaten Sorong sepenuhnya berada dalam Daerah Otonom Kabupaten
Sorong Selatan, Surat Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor
910/042/2006 tanggal 24 Januari 2006 perihal Pernyataan Kesanggupan
Pembiayaan Operasional pegawai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
dimekarkan, proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
dimekarkan, serta biaya operasional bagi pejabat yang ditempatkan menjadi
tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sorong Selatan sejak dimekarkan,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan
Nomor 08/KPTS/PIMP-DPRD/SORSEL/2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang
Persetujuan Atas Usul Pemekaran/Pembentukan, Penetapan Kedudukan
Ibukota Kabupaten, Daerah Bawahan dan Batas-Batas Wilayah/Daerah
Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor X135/01 tanggal 31 Maret
2008 perihal pencabutan Surat Bupati No.135/147/2008 tanggal 13
Februari 2008 tentang Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Surat
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 137/156/Bup./SS/2008
tanggal 13 Juni 2008 perihal Mendukung usulan Kabupaten Maybrat yang
proses pengusulannya oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemekaran
Kabupaten Maybrat dengan ibukota di Kumurkek, daerah bawahan calon
Kabupaten Maybrat dengan cakupan 6 (enam) Distrik, dan Batas wilayah
calon . . .
- 3 -
calon Kabupaten Maybrat, dan Surat Gubernur Papua Barat Nomor 125
/524/GPB/2008 tanggal 16 Juni 2008 perihal Pemekaran Kabupaten
Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 339 Tahun 2008 tanggal 23
Oktober 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Bagi Penyelenggaraan
Pilkada Pertama Kali di Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari
Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor
340 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Bantuan
Keuangan kepada Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari Kabupaten
Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 342 Tahun
2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Kumurkek di Distrik
Aifat sebagai Ibukota Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor
343 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Pelepasan
Beberapa Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong Selatan sebagai daerah
Bawahan Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor 125/1031 tanggal
24 Oktober 2008 perihal Penetapan Penyempurnaan Daerah Bawahan dan
Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor
133 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian
Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten
Sorong, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
Selatan Nomor 135/42/SK/DPRD-SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang
tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong
Selatan ke Kabupaten Sorong, Berita Acara Kesepakatan antara Bupati
Sorong Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
Selatan Nomor 903/529/BSS/2008 dan Nomor 135/41/PIMP-
DPRD/SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang tentang Penyerahan
Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke
Kabupaten Sorong, Keputusan Bupati Sorong Nomor 347 Tahun 2008
tanggal 30 Oktober 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten
Maybrat di Provinsi Papua Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 160/233/DPRD/PB/2008 tanggal 27
November 2008 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan
Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan untuk Kabupaten Maybrat di
Wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 19/DPRD/2008
tanggal 1 Desember 2008 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Sorong
terhadap Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua
Barat, Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 234 Tahun 2008 tanggal 2
Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Maybrat
sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Sorong di Provinsi Papua
Barat, dan Keputusan Bupati Sorong Nomor 349 Tahun 2008 tanggal 15
Desember 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di
Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Maybrat.
Pembentukan . . .
- 4 -
Pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Sorong terdiri atas 11 (sebelas) distrik, yaitu Distrik Aifat, Distrik
Aifat Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat,
Distrik Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru
Utara, Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Kabupaten Maybrat
memiliki luas wilayah keseluruhan ± 5.461,690 km2
dengan penduduk
± 27.919 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maybrat.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maybrat perlu melakukan
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat pada saat
dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3) . . .
- 5 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Maybrat, khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Maybrat harus disusun secara serasi dan terpadu dalam
satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu
dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan yang secara nyata ada”
dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
pariwisata.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Maybrat dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai
dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2) . . .
- 6 -
Ayat (2)
Penjabat Bupati Maybrat diusulkan oleh Gubernur Papua Barat
dengan pertimbangan Bupati Sorong.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Maybrat pada APBD Provinsi Papua Barat dan APBD Kabupaten Sorong
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah masing-masing.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 7 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
Sorong dalam wilayah Kabupaten Maybrat.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.
Demikian pula BUMD Kabupaten Sorong yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Maybrat, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah
Kabupaten Maybrat.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
Kabupaten Maybrat diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong
kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat. Berkenaan dengan
pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16 . . .
- 8 -
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hibah” dalam ketentuan ini adalah
pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
Keputusan Bupati Sorong Nomor 340 Tahun 2008 tanggal
23 Oktober 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sorong Nomor 19/DPRD/2008 tanggal 1 Desember
2008, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Maybrat pertama kali sesuai dengan Keputusan Bupati Sorong
Nomor 339 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” dalam
ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
pada Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 234 Tahun
2008 tanggal 2 Desember 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Provinsi Papua Barat Nomor 160/233/DPRD/PB/2008
tanggal 27 November 2008, termasuk untuk pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pertama kali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Sorong
yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua Barat
yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20 . . .
- 9 -
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4969
Langganan:
Postingan (Atom)